REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mendatangi KPK pada Senin (20/3/2023). Kedatangan Wamenkumham Eddy untuk memberikan klarifikasi atas laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS).
"Saya klarifikasi ke KPK, tunggu sebentar ya. Terima kasih," kata Edward di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Edward tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, pukul 12.54 WIB. Ia didampingi asisten pribadinya Yogi Ari Rukmana dan tim kuasa hukumnya.
Diketahui, Sugeng melaporkan Edward ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. Dugaan penerimaan gratifikasi itu terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Atas laporan tersebut, Yogi Ari Rukmana, selaku asisten pribadi Edward, kemudian melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareslrim Polri pada Selasa (14/3/2023) atas dugaan pencemaran nama baik.
Yogi melayangkan laporan ke Bareskrim itu karena Sugeng telah menyebut namanya sebagai perantara penerimaan uang dalam laporannya ke KPK. Laporan Polisi terhadap Sugeng terdaftar dengan nomor laporan STL/092/III/2023/BARESKRIM.
Yogi menambahkan, apa yang ditudingkan Sugeng Teguh Santoso tidak benar dan Yogi dapat membuktikan hal tersebut melalui proses hukum. "Hampir semua yang dinyatakan Pak STS, tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya," ujar Yogi.