Senin 20 Mar 2023 14:49 WIB

Lupa EFIN? Cek Fitur Baru M-Pajak Ini

Ditjen Pajak merilis fitur baru dalam aplikasi penyedia layanan perpajakan M-Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merilis fitur baru dalam aplikasi penyedia layanan perpajakan M-Pajak, yakni layanan lupa electronic filling identification number (EFIN) untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak./ilustrasi
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merilis fitur baru dalam aplikasi penyedia layanan perpajakan M-Pajak, yakni layanan lupa electronic filling identification number (EFIN) untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak./ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merilis fitur baru dalam aplikasi penyedia layanan perpajakan M-Pajak, yakni layanan lupa electronic filling identification number (EFIN) untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak.

"Sejak 14 Maret 2023, Ditjen Pajak telah menambahkan fitur mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Baca Juga

EFIN merupakan 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan yang bersifat sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi.

Ia menuturkan masalah yang paling sering terjadi saat masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan adalah lupa kata sandi e-filing dan untuk mengatur ulang kata sandi yang lupa membutuhkan EFIN, namun wajib pajak pun seringkali lupa dengan EFIN. Oleh sebab itu, layanan lupa EFIN terus dipermudah dengan tetap menjaga sifat kerahasiaannya.

Adapun langkah-langkah penggunaan layanan lupa EFIN di M-Pajak yakni pastikan wajib pajak sudah memeriksa kotak masuk di surat elektronik (surel), jika ada kemungkinan EFIN masih tersimpan di surel. Jika memang tidak ditemukan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN.

Kemudian, wajib pajak bisa mempersiapkan perangkat yang memiliki kamera yang berfungsi dengan baik, telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru, dan terkoneksi internet. Pastikan pula wajib pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di Ditjen Pajak.

Perangkat wajib pajak direkomendasikan menggunakan nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di Ditjen Pajak dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS. Wajib pajak juga diharapkan berada pada tempat yang terang untuk pengambilan foto diri.

Setelah itu, wajib pajak bisa mempersiapkan beberapa identitas, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor induk kependudukan (NIK), nama (sesuai KTP), tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal.

Dwi melanjutkan jika langkah-langkah persiapan sudah selesai, wajib pajak bisa langsung membuka aplikasi M-Pajak, menekan tombol EFIN di tampilan beranda (bisa tanpa login), serta masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak dengan lengkap dan hindari kesalahan pengetikan karena menyebabkan kegagalan verifikasi.

Lalu, ikuti instruksi pengambilan foto diri dan konfirmasi data wajib pajak. Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di Ditjen Pajak.

Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses "Lupa Kata Sandi". Tetapi, jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di Ditjen Pajak.

Apabila telah mendapatkan kode verifikasi, kode bisa langsung dimasukkan ke sistem dan jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di Ditjen Pajak. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses "Lupa Kata Sandi".

Selain layanan lupa EFIN yang ada di aplikasi M-Pajak, kanal layanan lupa EFIN yang selama ini telah ada tetap dapat digunakan. antara lain telepon, surel, direct message, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon, alamat surel, dan alamat KPP bisa dicek di https://pajak.go.id/unit-kerja.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement