REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Polresta Bandar Lampung melarang aksi “Perang Sarung” dan “Saur On The Road” (SOTR) yang sering dilakukan kalangan remaja atau anak sekolah pada malam Ramadhan seusai Shalat Tarawih. Kegiatan ini selain menganggu kekhusyukan ibadah Ramadhan juga mengundang kemudharatan bagi remaja dan masyarakat.
“Kami mengimbau untuk tidak mengadakan ‘perang sarung’ dan ‘saur on the road’, bukan menambah kekhusyukan selama Ramadhan, tapi berakhir pada tawuran antarkomunitas,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto di Bandar Lampung, Senin (20/3/2023).
Kepada masyarakat, Kapolresta berharap dapat melaporkan kepolisian bila ada sekelompok orang yang masih melakukan tradisi perang sarung dan SOTR. “Kami imbau untuk tidak dilaksanakan,” katanya.
Menurut dia, tradisi perang sarung yang kerap dilakukan para remaja dan anak sekolah pada malam Ramadhan telah terjadi disfungsi sosial dan peran perilaku remaja. Karena tradisi tersebut tidak sesuai dengan norma di masyarakat apalagi dilakukan pada saat umat muslim sedang melaksanakan ibadah Ramadhan.