REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan larangan melakukan kampanye di Masjid. Hal ini menurutnya, sudah diatur dalam Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yakni larangan bagi para peserta Pemilu untuk melakukan kampanye di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah.
Untuk itu, dia menegaskan masjid tidak boleh dijadikan tempat kampanye para peserta pemilu.
"Biarkan masjid untuk shalat, untuk ibadah, untuk kegiatan sosial. Supaya disterilkan dari kampanye," kata Ma'ruf dalam keterangan persnya sebagaimana dibagikan Sekretariat Wakil Presiden, Senin (20/03/2023).
Ma'ruf menyampaikan, seluruh tata cara dalam pelaksanaan pemilu, termasuk pada masa pra-pemilu, sudah memiliki aturan yang jelas."Sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan, dan juga kantor pemerintahan, itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye, tidak boleh," ujarnya.
Dia pun mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku agar proses dapat berjalan dengan baik dan lancar.
"Kepada pimpinan partai politik dan juga para relakhazanwannya, supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye," ujarnya.
Selain itu, kepada para pengurus masjid juga memastikan tidak ada kegiatan politik di tempatnya. Sebab, hal ini dapat mengakibatkan pembelahan dari jamaah Masjid.
"Kepada pengurus masjid, semua itu jangan boleh ada kampanye di masjid-masjid. elum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya sama, sehingga bisa terjadi pembelahan-pembelahan" katanya.