Senin 20 Mar 2023 15:49 WIB

Viral Menang Lomba Nyanyi di Jepang, Fatimah Dikenakan Pajak Rp 4 Juta

Fatimah geram dengan Bea Cukai, menang lomba malah nombok gara-gara piala.

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Erik Purnama Putra
WNI bernama Fatimah Zahratunnisa menerima piala usai memenangkan kontestasi menyanyi di Jepang. Ketika pialanya dikirim ke Indonesia, ia harus membayar pajak Rp 4 juta yang ditetapkan Bea Cukai Kemenkeu.
Foto: @zahratunnisf
WNI bernama Fatimah Zahratunnisa menerima piala usai memenangkan kontestasi menyanyi di Jepang. Ketika pialanya dikirim ke Indonesia, ia harus membayar pajak Rp 4 juta yang ditetapkan Bea Cukai Kemenkeu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lini masa Twitter diramaikan oleh munculnya cerita orang-orang yang mendapatkan pengalaman buruk ditagih untuk bayar pajak atas barang yang diterima dari luar negeri. Padahal, barang tersebut merupakan hadiah yang didapat gratis.

Awalnya akun Twitter @novarowisnu mengunggah keluhannya terhadap Bea Cukai RI dan Kantor Pos Indonesia yang menagih sejumlah dana untuk barang yang dikirim dari Amerika Serikat (AS). Barang tersebut ia dapat sebagai hadiah cuma-cuma.

"Dikirimin artwork dari US secara GRATIS tapi sampe sini diminta bea masuk & PPN," kata Novaro Wisnu di Twitter-nya seperti dikutip Republika.co.id di Jakarta pada Senin (20/3/2023). 

Dia merasa kesal dengan aturan Pemerintah dan Bea Cukai Kemenkeu yang menurutnya tak masuk diakal. "Nentuinnya gimana coba kalau harga barang 0 alias gratis, ngga ada bukti pula buat banding karena ya emang dikasih sama artist-nya @beacukaiRI," tambah dia.