REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kebijakan pemerintah pusat melarang menjual baju bekas hasil impor disesalkan para pedagang di Pasar Baru, Kota Bekasi. Mereka menilai larangan itu membuat pembeli baju bekas di pasar semakin sepi.
"Sejak dilarang, ya semakin sepi saja. Kita tinggal tunggu bangkrut saja," kata Evan, pedang baju bekas di Pasar Baru, Kota Bekasi, saat ditemui Republika, Senin (20/3/2023).
Evan mengaku, menyetop penjualan sejak pandemi Covid-19 dan baru buka kembali pada awal 2022. Sejak kembali buka, peminat baju bekas di pasar ini sudah tidak ada. "Ini terpaksa saja jual, daripada dibuang," katanya.
Evan mengaku, menjual baju-baju bekas dari luar negeri dengan harga maksimal Rp 50 ribu. Memang, dia tak bisa menjual baju bekas impor terlalu mahal karena barangnya sudah lusuh.