REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kebijakan pemerintah pusat melarang menjual baju bekas hasil impor disesalkan para pedagang di Pasar Baru, Kota Bekasi. Mereka menilai larangan itu membuat pembeli baju bekas di pasar semakin sepi.
"Sejak dilarang, ya semakin sepi saja. Kita tinggal tunggu bangkrut saja," kata Evan, pedang baju bekas di Pasar Baru, Kota Bekasi, saat ditemui Republika, Senin (20/3/2023).
Evan mengaku, menyetop penjualan sejak pandemi Covid-19 dan baru buka kembali pada awal 2022. Sejak kembali buka, peminat baju bekas di pasar ini sudah tidak ada. "Ini terpaksa saja jual, daripada dibuang," katanya.
Evan mengaku, menjual baju-baju bekas dari luar negeri dengan harga maksimal Rp 50 ribu. Memang, dia tak bisa menjual baju bekas impor terlalu mahal karena barangnya sudah lusuh.
"Paling mahal Rp 50 ribu, tergantung bahan dan modelnya," katanya
Evan mengaku hanya menjual baju-baju bekas tersebut. Tidak tahu asal barang itu dari mana. Justru pemiliknya yang lebih paham soal dari mana barang ini didatangkan.
Evan mengaku hanya menjualkan saja semua barang ini. "Saya tahunya dikirim dari Medan dan dijual di sini," katanya.
Ditemui di lokasi yang sama, Miftah (33 tahun) mengaku tak risau dengan kebijakan pemerintah pusat yang melarang menjual baju bekas hasil impor. Sudah menjadi hukum dagang jika pasarnya banyak pasti ada konsekuensi.
"Biasa perang dagang itu. Biarkan saja itu urusan orang atas," katanya.
Miftah mengaku, omzet penjualannya memang turun sejak pandemi Covid-19 dan itu berlaku tidak hanya untuk baju bekas. Akan tetapi berlaku juga bagi penjual baju baru buatan lokal.
"Sekarang semua sama sepi, mau baju bekas mau baju baru, sama saja gak laku sejak corona," katanya.
Sebelum pandemi, kata dia, pemain baju bekas hasil impor di Pasar Baru, Kota Bekasi terbilang banyak. Ini memang karena peminatnya juga banyak. Namun sekarang ini para pedagangnya sudah beralih profesi dan berjualan produk lain.
"Dulu banyak, sekarang tinggal beberapa orang saja," katanya.
Meskipun begitu, Miftah mengaku tak takut jika ke depannya baju bekas hasil impor yang dijual disita petugas. Meski sudah ada larangan dari pemerintahan pusat, sampai saat ini belum ada penyitaan terhadap penjual baju bekas.
"Ngapain takut. Mau diambil, silakan aja," katanya.