Senin 20 Mar 2023 16:40 WIB

Politikus Demokrat Minta Dugaan Rangkap Jabatan Mantan Wamenkeu Diusut

Rangkap jabatan dinilai bisa berpotensi abuse of power.

Politikus Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyampaikan keterangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/7).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Politikus Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyampaikan keterangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Politikus Partai Demokrat Hinca Pandjaitan meminta dugaan rangkap jabatan mantan wakil menteri keuangan Mardiasmo diusut tuntas. Hinca mengatakan, Mardiasmo diduga merangkap jabatan sebagai komisaris. Yakni sebagai Komisaris Utama Bank Muamalat sekaligus Komisaris PT Taspen.

"Saya minta diusut tuntas ini. Jika tidak segera diselesaikan, maka kasus ini bisa menjadi kasus tindak pidana korupsi, karena PT Taspen adalah BUMN yang mengelola keuangan negara," tutur Hinca dalam keterangan, Senin (20/3/2023).

Baca Juga

Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat ini menilai, rangkap jabatan komisaris berpotensi terjadi abuse of power. Ia menilai, tidak boleh terjadi rangkap jabatan dalam dua lembaga keuangan.

Menurut Hinca, larangan rangkap jabatan ini sudah tertuang dalam ketentuan Pasal 28 Pedoman Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/POJK.3/2016. Yakni, tentang penerapan tata kelola bagi bank umum, dewan komisaris bank tidak boleh merangkap komisaris di lembaga keuangan lain, baik bank maupun bukan bank.

"Jelas ini merupakan pelanggaran hukum, dan harus diusut tuntas mengapa hal ini bisa terjadi," tegas Hinca.

Pada Pasal 28 POJK Nomor 55/POJK.3/2016, berbunyi: Ayat 1) Anggota Dewan Komisaris dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris atau pejabat eksekutif. Yakni, pada lembaga keuangan atau perusahaan keuangan, baik bank maupun bukan bank; pada lebih dari 1 (satu) lembaga bukan keuangan atau perusahaan bukan keuangan, baik yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri.

Ayat 2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal: anggota Dewan Komisaris menjabat sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris atau pejabat eksekutif yang melaksanakan fungsi pengawasan pada satu perusahaan anak bukan bank yang dikendalikan oleh Bank; Komisaris non independen menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham bank yang berbentuk badan hukum pada kelompok usaha Bank; dan/atau anggota dewan komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement