Senin 20 Mar 2023 16:45 WIB

Wamenkumham Sebut Dua Orang yang Dilaporkan Ketua IPW Bukan ASN

Wamenkumham menegaskan salah satu orang yang dilaporkan merupakan pengacara.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). Wamenkumham Eddy bersama asistennya Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika dimintai klarifikasi oleh KPK terkait laporan dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Indonesia Police Watch (IPW) terkait bantuan konsultasi dan pengesahan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). Wamenkumham Eddy bersama asistennya Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika dimintai klarifikasi oleh KPK terkait laporan dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Indonesia Police Watch (IPW) terkait bantuan konsultasi dan pengesahan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menegaskan Yogi Ari Rukmana (YAR) dan Yosie Andika Mulyadi (YAM), bukan aparatur sipil negara (ASN). Keduanya menjadi dua nama yang diadukan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan gratifikasi.

"Yogi Arie Rukmana ini adalah asisten pribadi yang melekat pada Eddy Hiariej. Dia menjadi asisten pribadi saya, sebelum saya menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM," kata Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Baca Juga

Eddy juga menegaskan bahwa Yogi tidak berstatus sebagai pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara itu, Yosie Andika Mulyadi yang turut dilaporkan IPW ke KPK adalah seorang pengacara, bukan asisten pribadinya.

"Yang namanya Yosie Andika Mulyadi ini dia adalah pure lawyer, dia bukan asisten pribadi saya. Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik bahwa ocehannya yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah," kata Eddy.

Diketahui bahwa Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) pada hari Selasa (14/3/2023) melaporkan asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. Pelaporan ini terkait dengan konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Eddy juga mengatakan bahwa dirinya tidak akan menanggapi serius laporan tersebut. Meski demikian, Eddy harus memberikan klarifikasi atas aduan tersebut agar isu tersebut tidak digoreng oleh pihak-pihak tertentu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement