REPUBLIKA.CO.ID, PARIGI MOUTONG -- Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyatakan tiga orang tenaga kesehatan (nakes) yang membuat konten negatif pasien BPJS Kesehatan dikenakan sanksi disiplin dirumahkan sementara. Sebelumnya, ketiga nakes tersebut membuat video perbedaan pelayanan pasien BPJS Kesehatan (bayar premi asuransi bulanan) dengan pasien umum bayar cashatau tunai.
Video tersebut viral dan mendapat kritikan keras dari warganet. "Tiga nakes Puskesmas Lambung II Kecamatan Ongka Malinoitu terpaksa dirumahkan selama 30 hari, sebagai bentuk pembinaan pegawai," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong Elen Nelwan di Parigi, Senin (20/3/2023).
Dia menjelaskan, tiga nakes yang berada dalam unggahan video tersebar luas di media sosial Tiktok pada Sabtu (18/3/2023), membuat konten membedakan pelayanan pasien BPJS Kesehatan dan umum mendapat sorotan negatif publik, sehingga hal ini dinilai mencederai profesi. Oleh karena itu, pemkab setempat mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi.
Ketiganya juga diminta mengklarifikas isi konten serta meminta maaf kepada Kementerian Kesehatan, BPJS kesehatan, organisasi profesi kesehatan serta publik di Tanah Air. "Dari klarifikasi dilakukan, konten itu spontan dibuat, tetapi fakta pelayanan di fasilitas kesehatan tidak seperti itu. Pelayanan di Puskesmas maupun rumah sakit mengedepankan pelayanan prima," ujarnya.