REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR menyetujui pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada empat olahragawan. Tiga orang merupakan pemain untuk timnas sepakbola Justin Quincy Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael William Struick.
Mereka diproyeksikan membela timnas sepakbola di Piala Dunia U20 mendatang. Sedangkan, satu pemain lain yang turut disetujui pemberian kewarganegaraan merupakan pemain yang akan memperkuat timnas basket, Jerome Anthony Beane.
Keputusan tentang persetujuan ini disampaikan dalam rapat kerja (raker) yang dilaksanakan Komisi III, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Hukum dan HAM, PSSI, dan Perbasi. Raker digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senin (20/3/2023).
"Komisi III DPR RI menyetujui untuk memberikan kewarganegaraan kepada Justin Quincy Hubner, Ivar Jenner, Rafael William Struick, dan Jerome Anthony Beane ," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, Senin (20/3/2023).
Sebelum diputuskan disetujui Komisi III DPR RI, dilaksanakan rapat kerja bersama dan disetujui Komisi X DPR RI. Pada kesempatan itu, anggota-anggota Komisi X DPR RI turut memberi masukan bagi Kemenpora, PSSI, maupun Perbasi soal naturalisasi.
Kemudian, mewakili Menkumham, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Cahyo Rahadian Muzhar, memaparkan proses secara teknis terkait itu. Serta, adanya kebutuhan tim nasional maupun proses yuridis terkait naturalisasi empat pemain.
Dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Plt Menpora, Muhadjir Effendy, turut membacakan profil dari empat pemain yang akan dinaturalisasi. Termasuk, soal kebutuhan dalam rangka memperkuat timnas sepakbola maupun timnas basket RI.
"Ini bagian dari ikhtiar kita, kalau nanti has sesuai ekspektasi alhamdulillah, kalau tidak kita usahakan lagi," ujar Muhadjir.
Tahapan naturalisasi terhadap tiga pemain timnas sepakbola dan satu pemain timnas bola basket ini sempat tertunda masa reses DPR RI. Setelah ini, tahapan naturalisasi akan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPR RI.