REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Dua lelaki warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menjadi tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Terkait kasus itu, polisi menyita 26 sepeda motor yang diduga curian.
Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan sejumlah warga di Perumahan Bumi Jati Resik, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, pada September 2022.
Dalam satu waktu, ada tiga warga di perumahan itu yang kehilangan sepeda motornya. “Bermula dari sana, jajaran Polsek Indihiang melakukan penyelidikan,” kata Kapolres, saat konferensi pers di Markas Polsek Indihiang, Senin (20/3/2023).
Polisi kembali menerima laporan kasus curanmor pada Oktober 2022. Saat itu dilaporkan di wilayah Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Ketika itu, aksi pelaku diketahui oleh warga. Dua pelaku disebut menceburkan diri ke Sungai Citanduy.
Kapolres mengatakan, jajarannya mendalami kasus itu. Hasilnya, ditemukan dua tersangka, yaitu HR dan IM. Keduanya ditangkap jajaran Polsek Indihiang di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Tersangka ditembak pada bagian kaki lantaran disebut sempat melawan saat akan ditangkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Kapolres, kedua tersangka merupakan bagian dari kelompok curanmor. Mereka biasa beraksi lima orang, dengan menggunakan satu kendaraan roda empat. Tiga orang disebut berperan sebagai eksekutor pencurian, satu sebagai joki, dan satu lagi sebagai pengemudi mobil.
“Modus pencurian dilakukan di malam atau dini hari menggunakan kendaraan roda empat untuk berkeliling dari Ciamis. Setelah mendapatkan perkiraan sasaran, mereka beraksi,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, tersangka yang ditangkap Polsek Indihiang, yaitu HR, berperan sebagai eksekutor pencurian, dan IM sebagai joki. Ihwal dua orang yang menceburkan diri ke Sungai Citanduy, kata dia, dinyatakan meninggal dunia. Sementara satu orang lainnya, yang diduga berperan sebagai pengemudi mobil, ditangkap oleh jajaran Polres Banjar.
Dari tersangka, Kapolres mengatakan, disita barang bukti 26 unit sepeda motor yang diduga curian. Polisi juga menyita sejumlah peralatan kunci, yang diduga digunakan tersangka ketika melakukan pencurian, serta satu unit kendaraan roda empat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Kapolres, tersangka diduga sudah melakukan pencurian di 51 tempat kejadian perkara (TKP) selama periode Juli hingga Oktober 2022. Tak hanya di Kota Tasikmalaya, tersangka juga diduga melakukan curanmor di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Cilacap (Jawa Tengah).
Tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. “Ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lanjutan. Pasalnya, tersangka yang sudah diamankan hanya berperan sebagai eksekutor. “Kami masih akan melakukan pengembangan jaringan, seperti penadah dan lainnya,” kata dia.