SURABAYA -- Para pedagang pakaian impor bekas berharap pemerintah tak hanya melakukan pelarangan terhadap bisnis yang mereka jalani. Pemerintah juga harus memikirkan solusi terhadap nasib para pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari bisnis tersebut. Pakaian bekas termasuk barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022...
Berita Lainnya