Senin 20 Mar 2023 18:21 WIB

Pejabat Kemenag Ingatkan Bahaya Kawin Anak

Persoalan stunting dapat diatasi dengan melakukan upaya-upaya bimbingan kepada remaja

Red: Gita Amanda
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag), Agus Suryo Suripto, mengatakan praktik perkawinan anak dapat memicu munculnya persoalan susulan, di antaranya adalah lahirnya generasi stunting.
Foto: Kemenag
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag), Agus Suryo Suripto, mengatakan praktik perkawinan anak dapat memicu munculnya persoalan susulan, di antaranya adalah lahirnya generasi stunting.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag), Agus Suryo Suripto, mengatakan praktik perkawinan anak dapat memicu munculnya persoalan susulan, di antaranya adalah lahirnya generasi stunting. Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui di sela kegiatan Bimbingan Teknis Fasilitator Bimbingan Remaja Usia Sekolah di Jakarta, Ahad (19/3/2023).

Terkait itu, Suryo mengingatkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. "Dalam Perpres 72 Tahun 2021, negara mengamanatkan untuk melakukan mitigasi terhadap tingginya angka stunting," ujarnya, dalam siaran pers.

Dikatakannya, persoalan stunting dapat diatasi dengan melakukan upaya-upaya bimbingan kepada remaja seperti  program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).

"Kawin anak di Indonesia termasuk yang terbesar di Asia Tenggara. Hal  ini tentu membutuhkan perhatian yang sangat serius. Kementerian Agama termasuk instansi yang bertanggung jawab terhadap persoalan ini," tegasnya.