REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag), Agus Suryo Suripto, mengatakan praktik perkawinan anak dapat memicu munculnya persoalan susulan, di antaranya adalah lahirnya generasi stunting. Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui di sela kegiatan Bimbingan Teknis Fasilitator Bimbingan Remaja Usia Sekolah di Jakarta, Ahad (19/3/2023).
Terkait itu, Suryo mengingatkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. "Dalam Perpres 72 Tahun 2021, negara mengamanatkan untuk melakukan mitigasi terhadap tingginya angka stunting," ujarnya, dalam siaran pers.
Dikatakannya, persoalan stunting dapat diatasi dengan melakukan upaya-upaya bimbingan kepada remaja seperti program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).
"Kawin anak di Indonesia termasuk yang terbesar di Asia Tenggara. Hal ini tentu membutuhkan perhatian yang sangat serius. Kementerian Agama termasuk instansi yang bertanggung jawab terhadap persoalan ini," tegasnya.