REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Polda Bali menangkap inisial J dan B, tersangka importir pakaian bekas dari Malaysia, Senin (20/3/2023). Dari penangkapan, kepolisian menyita sebanyak 117 bal pakain bekas senilai kurang lebih Rp 1,7 miliar hasil selundupan tersebut. Kapolda Bali Inspektur Jenderal (Irjen) Putu Jayan Danu mengatakan, penangkapan terhadap kedua importir ilegal tersebut sebagai respons atas instruksi Presiden Joko Widodo untuk pemberangusan pakaian-pakaian impor bekas yang merugikan industri garmen lokal.
“Penyelundupan baju bekas impor ini sangat berdampak pada kurangnya peminat produk dalam negeri yang berpengaruh pada penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri,” kata Kapolda Irjen Putu, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (20/3/2023).
Tersangka J dan B ditangkap di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan, Bali. Selain menyita ratusan bal pakaian bekas, tim penyidik Polda Bali juga menyegel dua gudang tempat penyimpanan pakaian-pakaian bekas ilegal.
Putu menjelaskan, dari penyidikan terungkap J mendapatkan pakaian bekas asal Malaysia, di Pasar Gedebage, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Sedangkan B, mendapatkan baju-baju bekas hasil penyelundupan itu di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Keduanya memasarkan baju-baju bekas tersebut di Bali. “Diketahui kedua tersangka ini mendapatkan seluruh barang-barang berupa pakain bekas yang diimpor ilegal dari Malaysia melalui kapal laut ke Medan, dan dibawa ke Bandung, dan Surabaya,” ujar Putu.
Di Bali sendiri, kata Putu, kegiatan penjualan barang-barang pakaian bekas ilegal asal Malaysia itu sudah berlangsung dalam dua tahun terakhir. Akan tetapi, dikatakan dia, tim kepolisian selama ini hanya melakukan pemusnahan.
“Selama dua tahun terakhir, praktik jual-beli pakaian bekas impor ilegal ini, hanya dilakukan penindakan berupa penyitaan dan pemusnahan barang bukti. Namun untuk kali ini untuk memberikan efek jera, pelakunya akan kita pidanakan,” kata Kapolda.
Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar (Kombes) Satake Bayu menambahkan, terhadap tersangka J, dan B, keduanya dijerat dengan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayar (2) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penyidik kata dia, juga menebalkan sangkaan Pasal 55 dan Pasal 53 KUH Pidana. Kedua tersangka itu, dikatkaan terancam hukuman penjara selama maksimal 5 tahun.