Senin 20 Mar 2023 19:59 WIB

Ini Nasib AG Jika tak Ada Maaf dari Pihak David

Diversi hukum hanya dapat dilaksanakan apabila ada kesepakatan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mansyur Faqih
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora,  Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).  Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib hukum pelaku anak berinisial AG yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora dapat diselesaikan di luar mekanisme peradilan. Mekanisme di luar jalur peradilan atau diversi hukum tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mewajibkan aparat penegak hukum mengupayakan mediasi dan perdamaian antara pelaku dan pihak korban sehingga tak perlu sampai ke pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, diversi hukum berbeda dengan restorative justice. Diversi hukum dilakukan bukan untuk memberikan pembelaan atau perlindungan atas perbuatan yang dilakukan oleh anak yang berstatus berkonflik dengan hukum. Melainkan demi menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum. 

“Jadi terkait dengan pelaku anak AG, UU Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan aparat penegak hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Ketut, Senin (20/3/2023).

Namun begitu, kata Ketut menerangkan, diversi hukum bukan tanpa syarat. Diversi hukum hanya dapat dilaksanakan apabila adanya kesepakatan untuk berdamai antara kedua belah pihak.