REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR — Polda Bali menangkap inisial J dan B, tersangka importir pakaian bekas dari Malaysia, Senin (20/3/2023). Dari penangkapan, kepolisian menyita sebanyak 117 bal pakain bekas senilai kurang lebih Rp 1,7 miliar hasil selundupan tersebut.
Kapolda Bali Inspektur Jenderal (Irjen) Putu Jayan Danu mengatakan, penangkapan terhadap kedua importir ilegal tersebut sebagai respons atas instruksi Presiden Joko Widodo untuk pemberangusan pakaian-pakaian impor bekas yang merugikan industri garmen lokal.
“Penyelundupan baju bekas impor ini sangat berdampak pada kurangnya peminat produk dalam negeri yang berpengaruh pada penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri,” kata Kapolda Irjen Putu, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (20/3/2023).
Tersangka J dan B ditangkap di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan, Bali. Selain menyita ratusan bal pakaian bekas, tim penyidik Polda Bali juga menyegel dua gudang tempat penyimpanan pakaian-pakaian bekas ilegal.