REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Guntur melanggar prinsip integritas dalam Sapta Karsa Hutama.
Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna menemukan fakta bahwa benar telah terjadi perubahan frasa “Dengan demikian” menjadi “Ke depan” dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 bertanggal 23 November 2022. Perubahan tersebut menjadi sebab terjadinya perbedaan antara bunyi naskah putusan yang diucapkan/dibacakan dalam sidang pengucapan putusan tanggal 23 November 2022 dan yang tertera dalam laman Mahkamah Konstitusi yang ditandatangani oleh sembilan orang hakim konstitusi.
"Bahwa secara hukum, Hakim Terduga berhak melakukan perbuatan dan sudah merupakan kelaziman yang berjalan bertahun-tahun di Mahkamah Konstitusi," kata Palguna dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK pada Senin (20/3/2023).
Perubahan tersebut diakui dilakukan oleh Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah sebagai Hakim Terduga dengan alasan sebagai usul atau saran perubahan terhadap bagian pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.
"Sepanjang mendapatkan persetujuan dari hakim lainnya yang ikut memutus, setidak-tidaknya hakim drafter, terlepas dari soal belum adanya prosedur operasi standar mengenai hal dimaksud," ujar Palguna.
Palguna juga menyampaikan dampak dari perubahan frasa “Dengan demikian” menjadi “Ke depan” dalam Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 menyebabkan hilangnya koherensi pertimbangan hukum. Selain itu, ia menegaskan tidak benar terjadi persekongkolan pengubahan risalah Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 yang menggantikan frasa “Dengan demikian” menjadi “Ke depan”.
Sebab, lanjutnya, yang terjadi sesungguhnya adalah adanya perbedaan cara penyusunan risalah antara penyusunan risalah persidangan biasa yang bukan sidang pengucapan putusan dan cara penyusunan risalah sidang pengucapan putusan.
"Terhadap adanya perbedaan frasa pada bagian pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 bertanggal 23 November 2022, antara yang diucapkan/dibacakan dalam sidang pengucapan putusan tanggal 23 November 2022 dan yang tertera di laman Mahkamah Konstitusi serta dalam Salinan putusan yang ditandatangani oleh Sembilan hakim konstitusi, yang berlaku adalah putusan yang diucapkan, yaitu putusan yang pertimbangan hukumnya pada Paragraf [3.13.3] halaman 51 yang memuat frasa ‘Dengan demikian’,” ujar Palguna.
Atas pelanggaran tersebut, M Guntur Hamzah hanya dikenakan sanksi teguran tertulis sebagai Hakim Terduga. Demikian Putusan Majelis Kehormatan MK Nomor 1/MKMK/T/02/2023 dibacakan secara langsung oleh Ketua sekaligus Anggota Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna (tokoh masyarakat) dengan didampingi oleh Anggota Majelis Kehormatan MK lainnya, yakni Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi aktif), dan Sudjito (akademisi). Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan yang berlangsung pada Senin (20/3/2023) di Ruang Sidang Panel Gedung 1 MK.