Senin 20 Mar 2023 22:57 WIB

Jual Ribuan Obat Keras Tanpa Izin Edar, Pemuda Asal Sukabumi Ditangkap

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.310 butir obat keras tanpa izin edar.

Obat keras (ilustrasi). Seorang pemuda berinisial MS (25) warga Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap karena kedapatan tengah mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin edar.
Foto: www.pixabay.com
Obat keras (ilustrasi). Seorang pemuda berinisial MS (25) warga Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap karena kedapatan tengah mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin edar.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berinisial MS (25) warga Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dia ditangkap karena kedapatan tengah mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin edar.

"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka sehingga langsung dilaporkan kepada kami," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi pada Senin (20/3/2023).

Baca Juga

Dari tangan tersangka, pihaknya menyita 1.310 butir obat keras terbatas yang telah dibuat menjadi beberapa paket yang setiap paketnya berisi lima butir. Adapun rinciannya untuk Tramadol HCI sebanyak 460 dan Hexymer 850 butir.

Menurut Yudi, berkat informasi dari masyarakat tersebut pihaknya berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Kampung Cibungur, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi. Setelah mendapatkan barang bukti, pemuda ini pun langsung diboyong ke ruang penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan obat keras terbatas tanpa izin edar ini dari salah satu marketplace seharga Rp 2,5 juta. Rencananya, obat keras ini akan kembali diedarkan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Untuk modus operasi yang dilakukan tersangka untuk mengedarkan obat ilegalnya itu baik bertemu langsung maupun melalui tempel atau peta. "Kami masih mengembangkan kasus ini, apakah dalam mengedarkan obat keras itu tersangka melakukan aksinya seorang diri atau ada jaringannya," ujarnya.

Yudi mengatakan, akibat ulahnya itu, tersangka dipastikan menjalani Ramadhan dan merayakan Idul Fitri 1444 H di balik jeruji besi penjara. Adapun pasal yang dijeratkan yakni pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement