Senin 20 Mar 2023 23:30 WIB

Kenali Investasi Reksadana Syariah

MI hanya bisa mengatur reksadana yang erdaftar di Daftar Efek Syariah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Nasabah menerima informasi tentang dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) produk reksa dana syariah Bank Muamalat yang tumbuh pesat di Jakarta, Kamis, (9/3/2023). Per akhir Desember 2022, dana kelolaan reksa dana syariah Bank Muamalat tercatat tumbuh sekitar 20 kali lipat secara year to date. Untuk pembelian produk reksa dana syariah Bank Muamalat dapat dilakukan melalui Gerai Reksa Dana Syariah yang tersedia di aplikasi Muamalat DIN. Foto: Tahta Aidilla/Republika
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Nasabah menerima informasi tentang dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) produk reksa dana syariah Bank Muamalat yang tumbuh pesat di Jakarta, Kamis, (9/3/2023). Per akhir Desember 2022, dana kelolaan reksa dana syariah Bank Muamalat tercatat tumbuh sekitar 20 kali lipat secara year to date. Untuk pembelian produk reksa dana syariah Bank Muamalat dapat dilakukan melalui Gerai Reksa Dana Syariah yang tersedia di aplikasi Muamalat DIN. Foto: Tahta Aidilla/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Salah satu jenis investasi syariah terbaik yang sering digunakan atau dipilih oleh masyarakat Indonesia adalah investasi reksadana syariah. Dalam sistem dari reksadana syariah terdapat manajer investasi akan mengumpulkan dana dari para investor.

Setelah itu, manajer investasi akan mengelola uang pada beberapa instrument seperti obligasi, produk pasar uang, atau saham yang menjalankan prinsip syariah. Manajer investasi tidak akan menempatkan para pemodal dalam saham-saham perusahaan yang melanggar syariat Islam misalnya perusahaan jual-beli rokok, minuman keras, dan perbankan konvensional (riba).

Baca Juga

Biasanya manajer investasi juga hanya mengatur reksadana yang biasa terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES). Dalam sistem reksa dana syariah, perusahaan atau negara menerbitkan portofolio efek yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam di pasar modal antara lain saham syariah dan sukuk.

Jenis reksadana ini memiliki tujuan untuk memudahkan investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dalam melakukan kegiatan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menetapkan batasan yang sesuai dengan kaidah Islam.

Sumber: Bank Syariah Indonesia

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement