JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membacakan putusan atas laporan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengenai pelanggaran administrasi KPU. Bawaslu menyatakan, KPU terbukti melanggar administrasi ketika melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Prima pada November 2022 lalu. “Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua...
Berita Lainnya