REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan masih belum mendapatkan regulasi atau aturan turunan dari pemerintah pusat terkait pelarangan bisnis impor baju bekas atau thrifting.
"Belum ada (surat pemerintah pusat)," kata Eri. Pemerintah Kota Surabaya, papar dia, saat ini hanya mengeluarkan imbauan saja perihal larangan bisnis thrifting yang kini didengungkan oleh pemerintah pusat.
Menurutnya aturan soal pelarangan bisnis impor baju bekas atau thrifting harus terpusat dan turun secara terstruktur hingga pemerintah kota maupun kabupaten.
Ketika nantinya surat edaran dari pemerintah pusat sudah turun, pemkot setempat bakal melanjutkan dengan menerbitkan aturan baku yang diterapkan di Kota Surabaya. Pemkot juga bakal melakukan sosialisasi terkait aturan pelarangan bisnis impor pakaian bekas itu kepada para pelaku usaha thrifting.
Baca juga : Dosen dan Mahasiswa FT Udinus Ciptakan Becak Listrik Tanpa Pengemudi
"Saya selalu katakan pemerintah pusat, provinsi, daerah adalah satu garis tidak bisa dipisahkan. Baru (jika sudah menerima aturan) kami sampaikan ke para pengusaha thrifting," tegasnya.
Oleh karenanya, pihaknya hanya sebatas mengeluarkan imbauan terkait pelarangan bisnis impor baju bekas itu, sembari menunggu aturan baku dari pemerintah pusat. "Jadi kita hanya menghimbau saja untuk sambil menunggu dari pemerintah pusat dan provinsi," kata dia.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca juga : Fraksi PKS Beri Saran Pemerintah terkait Rencana Kedatangan Timnas Israel U-20