Selasa 21 Mar 2023 07:47 WIB

Longsor di Kawasan Curug Cilember Bogor, Dua PKL Meninggal

Longsor tebing di sekitar area parkir Curug Cilember dipicu hujan intensitas tinggi.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
Curug Cilember
Foto: Bustomi
Curug Cilember

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Longsor yang terjadi di area parkir kawasan wisata Curug Cilember, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengakibatkan dua warga meninggal dunia. Dua orang yang tertimpa longsor itu merupakan pedagang kaki lima (PKL).

Menurut Penata Penanggulangan Bencana Muda Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Adam Hamdani, longsor terjadi pada Senin (20/3/2023), sekitar pukul 12.30 WIB. “Itu menimpa dua orang yang berjualan aci telor (cilor) dan dadar telur. Pedagang lagi neduh,” ujar Adam, Selasa (21/3/2023).

Staf Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor, Jalaludin, mengatakan, pedagang yang meninggal dunia akibat tertimpa longsor itu berinisial B (32 tahun) dan P (30). Keduanya tertimpa longsoran tebing di atas area parkir.

“Hujan dengan intensitas tinggi menyebabkan tebingan parkir Curug Cilember longsor, dengan ukuran tinggi delapan meter, lebar dua meter, dan panjang 1,5 meter,” kata Jalaludin.

Kepala Polsek (Kapolsek) Megamendung AKP Eddy Santosa mengatakan, dua pedagang yang meninggal dunia akibat tertimpa longsoran itu biasanya berjualan di luar area wisata. Karena kondisi hujan, kata dia, keduanya berteduh di sebuah warung kosong.

Menurut Kapolsek, tiba-tiba terjadi tanah longsor yang menimpa kedua pedagang tersebut. Korban kemudian dievakuasi oleh masyarakat dan dibawa ke Rumah Sakit Paru Goenawan (RSPG) Cisarua. “Pihak keluarga korban telah diberitahukan dan menerima bahwa ini sebuah ujian cobaan,” ujar Kapolsek.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.

(QS. An-Nisa' ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement