REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, jenis motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira). Lalu, kendaraan yang akan didaftarkan ke sistem itu harus memenuhi ketentuan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menjelaskan, Sisapira.id telah siap digunakan mulai 20 Maret 2023 oleh para pelaku industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), bukan oleh masyarakat. Produsen KBLBB memasukkan data produksi, data model, tipe, sertifikat TKDN ke sistem informasi tersebut.
Selanjutnya, kata dia, surveyor independen akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang dimuat. Setelah data produsen dan dealer terverifikasi, masyarakat bisa datang ke dealer guna memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki termasuk sebagai penerima manfaat pembelian KBLBB roda dua.
“Penetapan KBL berbasis baterai roda dua sebagaimana dimaksud itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi. Kepesertaan program bantuan ini berlaku sampai tahun anggaran 2024,” jelas Taufiek dalam keterangan resmi, Selasa (21/3/2023).
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin), perusahaan industri yang memproduksi motor listrik dan terdaftar dalam program bantuan pemerintah ini tidak boleh menaikan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta. Tidak boleh pula melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN yang telah ditetapkan.
“Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif. Sanksi berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan,” tegas dia.
Guna mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, pemerintah terus berupaya meningkatkan minat masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik. Langkah strategis ini sejalan dengan pemenuhan komitmen Pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada 2030, kemudian pada 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon.