REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, masih mengembangkan kasus peredaran atau penyalahgunaan obat keras terbatas. Upaya tersebut akan dilakukan setelah polisi menangkap warga berinisial MS (25 tahun), yang memiliki ribuan butir obat keras terbatas tanpa izin edar.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Apakah dalam mengedarkan obat keras itu tersangka melakukan aksinya seorang diri atau ada jaringannya,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi, Senin (20/3/2023).
Yudi menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka. Polisi menyelidiki laporan itu hingga kemudian menangkap tersangka MS di rumahnya, wilayah Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Dari tersangka, menurut Yudi, disita 1.310 butir obat keras terbatas, di mana ada yang sudah dikemas dalam paket berisi masing-masing lima butir. Obat keras terbatas yang disita adalah jenis Tramadol sebanyak 460 butir dan Hexymer 850 butir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yudi mengatakan, tersangka mengaku mendapatkan obat keras terbatas tanpa izin edar itu dengan membelinya secara daring melalui aplikasi marketplace, dengan harga Rp 2,5 juta.
Menurut Yudi, diduga tersangka akan mengedarkan obat keras itu di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Ihwal modus operasinya, kata dia, tersangka diduga mengedarkan dengan bertemu langsung pembeli atau melalui modus tempel atau peta di lokasi yang sudah ditentukan.
Yudi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 197 juncto (jo) Pasal 106 Ayat 1 atau Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.