REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil-genap kendaraan bermotor di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor mulai sore hari ini, Selasa (21/3/2023) hingga Ahad (26/3/2023). Penerapan ganjil-genap akan dilakukan secara situasional, mengingat pada Kamis (23/3/2023) telah memasuki puasa Ramadhan 1444 Hijriah.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto menjelaskan, ganjil-genap mulai diterapkan hari ini lantaran besok Rabu (22/3/2023) merupakan hari libur nasional yaitu Nyepi. Ganjil-genap ini diterapkan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 84 Tahun 2021, yaitu dilaksanakan setiap Jumat, Sabtu, dan Ahad. Serta pada libur nasional atau hari besar.
“Kemudian di Kamis (23/3/2023) itu masih cuti bersama, Jumat (24/4/2023) juga satu hari menjelang akhir pekan. Jadi lanjut kita dari sore ini hingga Ahad pagi, dibablas semua,” kata Ardian dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023).
Lebih lanjut, Ardian menjelaskan, pelaksanaan ganjil-genap di Jalur Puncak akan ada penyesuaian. Mengingat ganjil-genap akan dilaksanakan menjelang puasa Ramadhan 1444 Hijirah.
Sedangkan untuk hari ini, ganjil-genap akan diterapkan mulai pukul 14.00 WIB. “Di hari Jumat kita sesuaikan. Kalau lalu lintas kendaraannya sepi, nggak kita lakukan ganjil-genap,” imbuhnya.
Diperkirakan, kata Ardian, pada Senin (20/3/2023) masih banyak masyarakat yang melakukan pertemuan sebelum bulan Ramadhan. Sehingga arus lalu lintas sempat meningkat dibandingkan hari biasanya.
“Memang posisinya itu anak sekolah juga libur menjelang bulan puasa, jadi prediksi kami (kepadatan) akan meningkat,” pungkasnya.