REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, tak ada halangan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, DPR belum dapat mengesahkannya menjadi undang-undang karena masih menunggu mekanisme yang ada.
"Hanya sesuai dengan mekanismenya yang memang harus diikuti dulu, jadi dalam waktu sesingkat-singkatnya nanti akan masuk dalam paripurna, jadi tidak ada masalah," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pengesahan Perppu Pemilu akan dilaksanakan pada rapat paripurna pekan depan. Adapun pengambilan keputusan tingkat I sudah dilakukan oleh Komisi II pada pekan lalu.
"Nanti (Perppu Pemilu) kita akan di paripurna pekan depan, karena tidak masuk (rapat) Bamus (pekan lalu) itu kan," ujar Dasco.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu sebagai undang-undang. Nantinya, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Alhamdulillah hari ini kita sudah sepakati di tingkat I, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai konsekuensi dari terbentuknya empat daerah otonomi baru provinsi yang ada di Papua," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3).
Tito sendiri menyampaikan terima kasih kepada sembilan fraksi di DPR yang menyatakan dukungannya terhadap Perppu Pemilu untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebab jika Perppu tersebut tak disetujui, artinya adalah penundaan Pemilu 2024.
Ia menjelaskan, dalam Perppu itu terdapat materi perubahan terkait pelaksanaan pemilu di empat daerah otonomi baru (DOB), yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Jika DPR tak menyetujuinya menjadi undang-undang, artinya tidak ada Dewan Pengurus Daerah (DPD) partai politik di empat provinsi tersebut.
Partai politik, jelasnya, harus memiliki kepengurusan daerah di seluruh provinsi Indonesia. Termasuk di empat DOB baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Jika partai politik tak memiliki kepengurusan DPD di empat provinsi baru tersebut, artinya mereka tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Sedangkan, pemilu di Indonesia baru dapat berjalan jika adanya partai politik.
"Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU. Ini memberikan kepastian kepada semua pihak," ujar Tito.