REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Kendati jalannya sudah terbuka kembali untuk jadi peserta Pemilu 2024, tapi Prima tetap tidak mau mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Adapun, salah satu putusan hakim PN Jakpus adalah memerintahkan penundaan Pemilu 2024. "Kita belum memutuskan untuk menarik gugatan atau semacamnya, jadi masih berproses sembari kami menjalani tahapan verifikasi perbaikan yang akan dilakukan KPU," kata Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Dominggus menjelaskan, Prima tidak mau mencabut gugatan karena putusan tunda pemilu itu merupakan 'penjaga' atau jaminan. Lebih tepatnya, sambung dia, jaminan untuk memastikan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan secara jujur dan adil terhadap Prima.
"Kita anggap putusan PN Jakpus itu sebagai satu penjaga agar semua verifikasi administrasi perbaikan berjalan pada rel yang tepat," kata Dominggus.
Dia menjelaskan, Prima akan mencabut gugatan apabila KPU sudah menjalankan verifikasi perbaikan secara jujur dan adil, serta menetapkan partainya sebagai peserta Pemilu 2024. "Apabila sudah selesai (verifikasi perbaikan) dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip kejujuran, tentu putusan di PN Jakpus akan kami cabut," ujarnya.
Di sisi lain, KPU RI telah mengajukan banding untuk membatalkan putusan tunda pemilu itu. KPU RI mengajukan banding dan menyerahkan memori banding pada 10 Maret lalu. Belum diketahui kapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan atas banding tersebut.
Verifikasi 10 hari
Bawaslu RI pada Senin (20/3/20223) membacakan putusan atas dugaan pelanggaran administrasi KPU RI, yang dilaporkan oleh Prima. Bawaslu dalam putusannya menyatakan KPU RI terbukti melanggar administrasi ketika melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Prima pada November 2022 lalu.
"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Bawaslu menilai KPU RI melanggar Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam amar putusannya nomor empat hingga lima, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI melakukan vermin perbaikan untuk kedua kalinya terhadap Prima. Sebelum melaksanakan vermin perbaikan kedua, KPU harus membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) selama 10 x 24 jam agar Prima bisa menyerahkan dokumen administrasi perbaikan.
Berdasarkan UU Pemilu, KPU RI wajib melaksanakan putusan Bawaslu itu. Adapun Prima optimistis bisa memenuhi syarat administrasi perbaikan hingga syarat verifikasi faktual, sehingga bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.