REPUBLIKA.CO.ID, Polemik transaksi Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan seperti disebutkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memasuki babak baru. Kementerian Keuangan mengutip pernyataan PPATK menilai uang itu bukanlah korupsi atau tidak pidana pencucian uang. Sementara Mahfud bertanya-tanya, jika bukan korupsi dan cuci uang, lalu duitu itu uang apa? Berikut rentetan perkara Rp 300 triliun.
8 Maret 2023
Mahfud sebut ada transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp 300 triliun yang merupakan akumulasi sejak 2009.
10 Maret
Mahfud meluruskan temuan Rp 300 triliun bukan korupsi, melainkaan dugaan pencucian uang.
11 Maret
Mahfud yang bertemu Menkeu Sri Mulyani kembali tegaskan soal pencucian uang.
11 Maret
Menkeu mengaku belum tahu soal dana transaksi itu.
14 Maret
PPATK sebut RP 300 triliun itu adalah nilai kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu terkait kepabeanan, cukai, dan perpajakan. Bukan korupsi dan TPPU.
15 Maret
Kemenkeu kembali tegaskan Rp 300 triliun bukan korupsi atau pencucian uang.
18 Maret
Mahfud siap buka-bukaaan soal Rp 300 triliun di DPR.