Selasa 21 Mar 2023 17:07 WIB

MAKI Gugat Polda Jawa Tengah Terkait Kasus Calo Bintara

Gugatan praperadilan tersebut sudah didaftarkan di PN Semarang.

Red: Yusuf Assidiq
Markas Polda Jawa Tengah di Kota Semarang (ilustrasi).
Foto: Antara
Markas Polda Jawa Tengah di Kota Semarang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Adapun penyebabnya berkaitan dengan penanganan kasus lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri 2022.

Kuasa hukum MAKI, Utomo Kurniawan, saat mendaftarkan gugatan ke PN Semarang mengatakan, lembaga swadaya masyarakat ini bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mempertanyakan penanganan kasus yang tidak langsung disidik setelah pelaksanaan operasi tangkap tangan oleh Divisi Propam Polri.

"Peristiwa itu terjadi sekitar Juni hingga Juli 2022, namun tidak langsung dilakukan penyidikan. Hal tersebut sama saja dengan penghentian penyidikan yang tidak sah," ujar dia, Selasa (21/3/2023).

Gugatan praperadilan ini merupakan upaya untuk memastikan agar proses hukum terhadap kelima oknum polisi tersebut benar-benar dilaksanakan. Selain itu, menurut dia, tindakan pidana yang dilakukan tersebut apakah masuk dalam kategori suap, gratifikasi, atau pungutan liar.