Selasa 21 Mar 2023 17:21 WIB

Kejaksaan Siapkan Tujuh Jaksa Khusus Anak untuk Persidangan AG

Jaksa akan menyempurnakan surat dakwaan dalam lima hari untuk pelaku anak AG.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora,  Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).  Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyiapkan tujuh jaksa penuntut khusus anak untuk menyidangkan pelaku anak berinisial AG yang berkonflik dengan hukum. AG terlibat dalam kasus penganiyaan berat atas korban David Ozora.

Kejaksaan menyatakan berkas perkara AG lengkap, Selasa (21/3/2023) dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tim JPU anak akan segera merampungkan dakwaan dalam waktu lima hari sebelum naik ke  persidangan.

Baca Juga

“Kami dalam perkara ini menyiapkan sekitar tujuh jaksa yang khusus untuk anak yang sudah tersertifikasi sebagai jaksa untuk perkara-perkara anak-anak,” kata Syareif di Kejari Jaksel, pada Selasa (21/3/2023).

Syarief menjelaskan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam penuntasan kasusnya mewajibkan jaksa untuk mengacu pada Undang-Undang (UU) 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam aturan itu disebutkan jaksa yang menangani perkara anak-anak harus memiliki latar belakang khusus.

Sistem persidangan dalam perkara anak-anak, pun bakal berbeda. Jika dalam pidana umum terhadap terdakwa kategori dewasa, pengadilan akan digelar terbuka dengan anggota sidang mengenakan atribut.

Maka mengacu sistem peradilan anak, kata Syarief persidangan untuk AG akan digelar tertutup. “Kalau untuk anak khusus persidangannya tertutup. Jaksa dan majelis sidang juga tidak boleh mengenakan atribut-atribut seperti dalam persidangan umumnya,” kata Syarief menjelaskan.

Persidangan untuk AG, pun akan dilakukan terpisah dari dua tersangka dalam kasus yang sama. Selanjutnya, kata Syarief, saat ini status AG sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam penguasaan jaksa Kejari Jaksel untuk penempatan khusus. AG ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari.

“Jadi dalam lima hari ke depan, setelah berkas AG sebagai anak berkonflik dengan hukum dinyatakan lengkap, jaksa selanjutnya akan menyempurnakan surat dakwaan dalam lima hari untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Syarief. 

AG, perempuan 15 tahun, salah-satu yang terlibat dalam kasus penganiyaan berat terhadap korban David Ozora (17 tahun). Dua pelaku penganiyaan lainnya yang terlibat dalam kasus ini, adalah Mario Dandy dan Shane Lukas yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Status AG ini adalah masih di bawah umur dan dikategorikan sebagai anak-anak. Sebab itu terhadap AG tak disematkan status tersangka melainkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Status tersebut, pun menempatkan AG secara khusus yang dalam hukum acara umum disebut sebagai penahanan.

Terkait kasusnya, penyidik sebelumnya menjerat AG dengan sangkaan Pasal 76 C, juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, subsider Pasal 355 ayat (1), Pasal 353 ayat (2), Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUH Pidana. Adapun terhadap tersangka Mario Dandy, dan tersangka Shane Lukas dijerat dengan sangkaan Pasal 355 ayat (1) subsider Pasal 354 ayat (2), dan Pasal 353 ayat (2), juga Pasal 351 ayat (2)  KUH Pidana, Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan anak. Mario Dandy dan Shane Lukas dapat dipidana antara 12 sampai 15 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement