Selasa 21 Mar 2023 17:33 WIB

Kajari Jaksel: AG Ditahan di LPKS Selama Lima Hari

Korban D menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan. 

Red: Agus Yulianto
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu (kedua kanan), Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi (kedua kiri).
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu (kedua kanan), Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan, AG (15 tahun) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari.

"Yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari per hari ini," kata Syarief saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Syarief menambahkan, berkas beserta barang bukti anak berkonflik dengan hukum tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, JPU dinyatakan hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari sehingga masa penahanan terbilang singkat.

Kemudian, pihaknya menyiapkan sebanyak tujuh orang yang bersertifikasi sebagai jaksa anak dalam kasus tersebut. Pihaknya juga tengah menyempurnakan surat dakwaan kemudian dalam waktu dekat, akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.