REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemerintah Kabupaten Cianjur melarang beroperasinya tempat hiburan malam di daerah itu selama Ramadhan. Pemkab akan memberikan tindakan tegas sampai dengan pencabutan izin bagi pengelola yang melanggar.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, pihaknya juga melarang penjualan petasan selama bulan puasa. Hal ini, sebagai upaya menghindari kebakaran atau korban jiwa akibat petasan ditambah kondisi di sejumlah wilayah masih berduka akibat gempa.
"Kami sudah menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan menindak tegas tempat hiburan malam yang berani membuka usahanya selama bulan puasa, mulai dari penyegelan sampai pencabutan izin akan diberikan bagi pelanggar," katanya, Selasa (21/3/2023).
Herman meminta, seluruh warga untuk segera melapor jika mendapati tempat hiburan malam yang nakal dan pedagang petasan di wilayah tempat tinggal-nya yang masih berjualan agar segera ditindak Satpol PP Cianjur.
"Segera laporkan akan kami tindak, baik tempat hiburan malam yang tetap buka pada bulan puasa dan pedagang petasan. Kami juga meminta rumah makan dan warung nasi tidak membuka usahanya pada siang hari," katanya.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan, sudah meminta pemilik dan pengelola tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi selama bulan puasa. Ini, kata dia, karena dapat mengganggu kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
"Semua kegiatan yang dapat mengganggu kegiatan ibadah puasa dihentikan untuk sementara, agar suasana bulan suci warga dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, kondusif, khidmat, dan khusyu," katanya.
Selama bulan puasa, pihaknya akan melakukan patroli ke sejumlah titik dimana terdapat tempat hiburan malam sebagai bentuk pengawasan. Dan agar pengelola tidak melakukan pelanggaran karena sanksi tegas akan diterapkan termasuk pencabutan izin.