Selasa 21 Mar 2023 18:56 WIB

Soal Diversi Hukum Pelaku Anak AG, Kuasa Hukum David: Keluarga tak Membuka Peluang

Pelaku anak AG terancam pidana sekitar enam tahun penjara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora,  Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).  Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Keluarga David Ozora memaklumi peran kejaksaan untuk mengupayakan penyelesaian nonyudisial khusus terhadap AG yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum. Tim Advokasi Keluarga David, Melissa Anggraini mengatakan mekanisme sistem peradilan pidana anak (SPPA) memang memberi jalan diversi hukum terhadap anak-anak yang berkonflik dengan hukum.

Meskipun pihak keluarga meminta agar kasus penganiyaan berat tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan pidana. “Jadi terkait dengan diversi khusus untuk AG itu, memang secara normatif hukumnya diatur oleh undang-undang SPPA. Makanya secara formal, kejaksaan melakukan itu, dan keluarga (David) memaklumi apa yang dilakukan kejaksaan itu,” kata Melissa saat dihubungi Republika dari Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga

Diversi hukum adalah sarana penyelesaian perkara pidana terhadap anak-anak di luar proses peradilan. Namun begitu dikatakan Melissa, ada pemahaman dan kesadaran hukum yang tinggi dari pihak keluarga korban untuk tetap meminta kasus penganiyaan terhadap David Ozora itu, diselesaikan melalui mekanisme pengadilan.

Termasuk terhadap AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum. “Kita dari pihak keluarga korban sejak awal memang juga menyampaikan secara lisan, agar kasusnya ini diselesaikan melalui persidangan,” ujar Melissa.

Tetapi, Melissa menerangkan kewajiban normatif dari tim kejaksaan yang mengupayakan diversi hukum untuk pelaku AG, juga mengharuskan adanya respons tertulis dari keluarga korban. Karena itu, Melissa menjelaskan, pihak keluarga juga bersurat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta agar mekanisme pengadilan terhadap AG tetap menjadi pilihan yang utama.

“Jadi bukan bahasanya menolak (diversi hukum untuk AG). Tetapi secara formalitas, kita dari pihak keluarga tetap menyampaikan tidak membuka peluang adanya diversi yang normatif memang ada itu. Artinya kita, dari keluarga korban meminta agar kasus ini, juga untuk AG, tetap diselesaikan melalui mekanisme persidangan,” kata Melissa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement