Selasa 21 Mar 2023 19:00 WIB

Soal Transaksi Rp 346 Triliun, PPATK: Terkait Ekspor-Impor dan Perpajakan

PPATK menyebut temuan Rp 349 triliun tak bisa dikatakan berasal dari Kemenkeu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ketika diwawancarai wartawan sesuai acara Rakornas PPATK di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (19/1/2023). Ivan menjelaskan soal dana kejahatan lingkungan yang mengalir ke anggota partai politik.
Foto: Republika/Febryanto Adi Saputro
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ketika diwawancarai wartawan sesuai acara Rakornas PPATK di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (19/1/2023). Ivan menjelaskan soal dana kejahatan lingkungan yang mengalir ke anggota partai politik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan, dalam temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indikasinya ada dalam ekspor-impor dan perpajakan.

"Itu kebanyakan terkait dengan kasus impor-ekspor, kasus perpajakan, di dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor-impor itu bisa lebih dari 100 triliun, lebih dari 40 triliun, itu bisa melibatkan," ujar Ivan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga

Jika dua hal tersebut terbukti ada tindak pidana pencucian uang, kasus impor dan ekspor akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sedangkan kasus perpajakan akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Dan memang kita tidak bisa mengatakan 100 persen ini ditindaklanjuti, makanya koordinasi terus dilakukan," ujar Ivan.