REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan, dalam temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indikasinya ada dalam ekspor-impor dan perpajakan.
"Itu kebanyakan terkait dengan kasus impor-ekspor, kasus perpajakan, di dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor-impor itu bisa lebih dari 100 triliun, lebih dari 40 triliun, itu bisa melibatkan," ujar Ivan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023).
Jika dua hal tersebut terbukti ada tindak pidana pencucian uang, kasus impor dan ekspor akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sedangkan kasus perpajakan akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Dan memang kita tidak bisa mengatakan 100 persen ini ditindaklanjuti, makanya koordinasi terus dilakukan," ujar Ivan.