REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Partai Buruh dan Serikat Buruh KSPI, Said Iqbal, mengatakan, pihaknya tegas menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR, Selasa (21/3/2023). Menurut dia, ada sembilan poin yang menjadi aral bagi para buruh dan pekerja Indonesia.
“Pertama tentang upah minimum yang kembali pada konsep murah,” kata Said Iqbal kepada awak media di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Kedua, kata dia, adalah outsourcing seumur hidup tanpa batasan jenis pekerjaan yang aman. Protes tersebut, kata dia, makin kencang, tatkala negara malah menempatkan diri sebagai agen outsourcing.
“Ketiga adalah kontrak seumur hidup. Dikontrak terus meski ada pembatasan lima tahun, tapi itu kalau berkesinambungan,” keluhnya.
Keempat, kata dia, mencakup pesangon murah yang jauh dari aturan sebelumnya. Kelima, lanjut Said, mencakup pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dipermudah. “Easy hiring easy firing jelas ditolak partai buruh,” kata dia.
Said memertanyakan Indonesia sebagai negara kapitalis atau pancasilais. Aturan yang ada dalam UU baru Ciptaker dia sebut mencakup pengaturan jam kerja.
Ke delapan, kata dia, tenaga asing yang sangat disayangkan bisa mudah bekerja di Indonesia. Apalagi, para tenaga kasar asing itu dia sebut bisa mengurus perizinan sambil bekerja.
“Itu kasarnya buruh kasar Cina bekerja di semua sektor industri dan konflik horizontal beda. Pekerjaan buruh lokal kasar diambil pekerjaannya oleh buruh asing, dari Cina terutama,” kata dia.
Terakhir, lanjutnya, adalah keluhan pengesahan penghilangan sanksi pidana di Omnibus law cipta kerja. Ihwal mempertahankan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mencakup keamanan, malah ditiadakan di UU Cipta Kerja baru.
Diketahui, DPR resmi mengesahkan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Muhammad Nurdin menjelaskan, Perppu Cipta Kerja seyogyanya sama dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, di dalamnya setidaknya ada lima perubahan materi muatan.