REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Ali Mansur, Fuji Eka Permana
AG kekasih Mario Dandy Satriyo yang kini berstatus sebagai anak berkonflik hukum sepertinya harus memupus harapan menyelesaikan kasusnya lewat jalan damai atau restorative justice. Pihak kejaksaan telah menyatakan berkas perkara AG di kasus penganiayaan terhadap remaja berinisial CDO lengkap dan siap diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.
“Hari ini (21/3/2023) berkas perkara AG dinyatakan lengkap, dan jaksa penuntut umum hari ini juga melakukan penyerahan yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dan barang-barang buktinya,” begitu kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023).
Status AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum mewajibkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengacu pada UU Sistem Peradilan ANak. Sehingga, hingga kini, AG masih dalam penempatan untuk pembatasan khusus di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta.
Syarief menjelaskan, dengan pelimpahan berkas perkara, serta penyusunan dakwaan terhadap AG, ia memastikan upaya penuntasan kasus tersebut melalui mekanisme nonyudisial sudah tertutup. Menurut Syarief, kasus AG sebagai anak berkonflik dengan hukum memang mengharuskan jaksa di setiap jenjang penanganan perkara mengharuskan adanya diversi hukum.
Yaitu upaya untuk mendamaikan AG dengan korban dan keluarga korban agar tak perlu untuk ke peradilan. Diversi hukum itu juga mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Akan tetapi, Syarief mengatakan, diversi hukum tersebut mengharuskan adanya permintaan maaf dari pihak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum. Dan pemberian maaf dari korban, ataupun keluarga korban.
Syarief menjelaskan, sampai dengan proses pelimpahan AG sebagai anak berkonfik dengan hukum, pihak korban, dan keluarga korban menyatakan ketidaksediannya untuk memberikan pengampunan terhadap AG. Sehingga tertutup bagi AG untuk menghindari pengadilan.
“Dari pihak keluarga korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum di luar pengadilan atau diversi. Maka dari itu terhadap AG ini tetap harus dengan mekanisme peradilan,” terang Syarief.
Diketahui, AG yang kini berusia 17 tahun menjadi salah satu yang terlibat dalam kasus penganiyaan berat terhadap korban CDO. Dua pelaku penganiyaan lainnya yang terlibat dalam kasus ini, adalah Mario Dandy dan Shane Lukas yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tim pengacara AG, tak mempersoalkan upaya diversi hukum yang dilakukan kejaksaan gagal. Pengacara Mangatta Toding Allo mengatakan, tim hukumnya sudah siap melakukan pembelaan terhadap AG di persidangan.
“Terkait dengan diversi itu, kami sangat menghormati apa yang diputuskan oleh kejaksaan. Bahwa kasus ini selanjutnya akan diselesaikan di pengadilan,” kata Mangatta saat dihubungi Republika dari Jakarta, Selasa (21/3/2023).
“Kami sudah siap untuk menghadapi persidangan ini, dan sedang mempersiapkan bukti-bukti dan bahan-bahan pembelaan atas hak-hak anak AG nantinya,” begitu sambung Mangatta.
Selanjutnya kata Mangatta, tim kuasa hukum akan menunggu jadwal pasti kapan persidangan akan dilakukan. Mengingat kasus yang menyeret AG ini tetap mengacu pada UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), kata Mangatta, jaksa diberikan waktu sepanjang lima hari, setelah berkas dinyatakan untuk pelimpahan perkara di persidangan.
“Harapan kami ke depan, semua pihak terkait, tetap menjalankan proses persidangan ini sebagaimana amanat undang-undang,” kata Mangatta.
Pun dikatakan dia, kliennya, AG, sebagai anak berkonflik dengan hukum, menjanjikan untuk selalu kooperatif dalam setiap proses yang sedang berjalan saat ini. “Baik AG, dan kami selaku kuasa hukum, akan terus kooperatif selama dan sampai selesai proses persidangan ini,” ujar Mangatta.