Selasa 21 Mar 2023 20:32 WIB

Mahfud Bolehkan Ceramah Politik Kebangsaan di Masjid, PKS: Itu yang Benar

Mahfud menegaskan yang tidak boleh di masjid adalah politik praktis.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (24/2).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsyi merespons positif pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengizinkan ceramah politik di masjid. Menurut Aboe, masjid memang seharusnya digunakan untuk ceramah politik kebangsaan.

"Selama tentang kebangsaan, (ceramah politik di masjid) itu bagus, itu yang benar," kata Aboe kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga

"Jadi memang masjid itu boleh untuk berbicara masalah-masalah tentang kebangsaan, karena hubbul wathon minal iman (cinta tahah air sebagian dari iman), ya kan. Jadi silakan-silakan saja," kata dia menambahkan.

Menurut Aboe, saat ini masih saja ada pihak-pihak yang baper (terbawa perasaan) atau tidak terima ketika ada ceramah politik di masjid. Karena itu, dia mengapresiasi pernyataan Mahfud tersebut. "Udah lah, Pak Mahfud itu cocok kita jadikan narasumber," kata anggota DPR RI itu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebelumnya menyatakan, ceramah politik inspiratif, seperti politik kebangsaan, kenegaraan, kemanusiaan, dan kerakyatan boleh dilakukan di rumah ibadah dan tempat pendidikan.

"Saya katakan tadi, berceramah agama, berceramah politik di masjid atau di gereja atau di pesantren boleh apa tidak? Boleh, asal politik kebangsaan, politik kenegaraan, politik kemanusiaan, dan kerakyatan," ujar Mahfud kepada wartawan usai menghadiri simposium nasional bertajuk ‘Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama', di Sekolah Partai PDI Perjuangan (PDIP) di Jakarta, Selasa.

Sebaliknya, lanjut Mahfud, hal yang tidak boleh dilakukan di rumah ibadah dan tempat pendidikan adalah politik praktis, yakni politik yang mengarahkan massa untuk memilih, mendukung, atau berpihak pada sosok tertentu.

"Kalau politik praktis, jangan di masjid, jangan di pesantren, jangan di gereja karena politik praktis pilihan yang beda-beda di antara setiap orang. Kalau dikampanyekan di masjid, gereja, dan sebagainya menimbulkan perpecahan. Tapi kalau ceramah politik yang baik di gereja, masjid, itu boleh," kata dia.

Terkait ceramah politik di masjid ini sebelumnya jadi sorotan Bawaslu RI. Beberapa waktu lalu, Bawaslu mengingatkan bakal calon presiden Anies Baswedan untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye. Peringatan itu disampaikan usai Anies berkunjung ke Masjid Al-Akbar, Surabaya.

Jauh sebelum kasus Anies, Bawaslu RI juga menegur Partai Ummat. Sebab, partai besutan Amien Rais itu menyatakan hendak berpolitik dari masjid.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement