REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) membebastugaskan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra. Keputusan ini diambil akibat terkait dengan pemberitaan pamer kekayaan di sosial media.
"Untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Yulia mengatakan bahwa Kepala Kantah Jakarta Timur juga telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (21/3/2023). Pihak Kementerian ATR/BPN terbuka dan menghormati proses pemeriksaan yang berlangsung.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto telah memberi arahan kepada jajarannya dan keluarga, agar tidak ada lagi pejabat yang memamerkan kekuasaan, kekayaan, dan bermewah-mewahan. "Pak Menteri juga meminta agar jajaran Kementerian ATR/BPN dapat membudayakan pola hidup sederhana, dimulai dari diri sendiri dan keluarga," kata Yulia.
Sementara, KPK telah memanggil Sudarman untuk mengklarifikasi harta kekayaan miliknya. Sudarman mengaku sudah menyampaikan seluruh fakta dan data kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Semua data dan fakta sudah saya sampaikan ke Tim LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) KPK," kata Sudarman kepada wartawan usai memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023) malam.
Sudarman pun mengucapkan terima kasih kepada KPK. Sebab, menurut dia, Tim LHKPN KPK telah bekerja dengan baik. "Saya ucapkan terima kasih, mereka sudah bekerja profesional," ujar dia.
Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan pihaknya memanggil Sudarman. Dia menyebut, klarifikasi kekayaan ini merupakan rangkaian proses untuk memastikan kepatuhan dan kebenaran pelaporan LHKPN para penyelenggara negara.
"Dalam proses klarifikasi tersebut, KPK mendalami asal-usul dan perolehan harta ataupun aset saudara Sudarman sebagaimana disampaian dalam LHKPN-nya. Apakah sudah sesuai antara fakual harta yang dimiliki dengan yang dilaporkan," jelas Ali.
Adapun gaya hidup istri Sudarman menjadi sorotan di media sosial beberapa waktu terakhir. Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Sudarman ke KPK, dia tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 14,7 miliar.
Selain Sudarman, KPK juga sudah memanggil empat pejabat dari Kementerian Keuangan untuk mengklarifikasi harta kekayaannya. Hal ini dilakukan lantaran terkait gaya hidup istri, anggota keluarga, bahkan peningkatan kekayaan yang dinilai tidak wajar.
Empat orang itu, yakni eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. KPK bahkan telah menaikkan status pemeriksaan kekayaan Rafael Alun ke tahap penyelidikan.
Selain itu, KPK juga turut mengklarifikasi kekayaan pegawainya, yakni Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Endar Priantoro. Pemeriksaan ini dilakukan setelah istrinya kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.