Selasa 21 Mar 2023 21:09 WIB

Tujuan DPR Bentuk Pansus Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu untuk Hindari Kegaduhan

Komisi III DPR tak ingin ada isu dan fitnah mengiringi temuan transaksi mencurigakan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni usai rapat dengar pendapat dengan PPATK di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni usai rapat dengar pendapat dengan PPATK di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR akan menggelar rapat dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 29 Maret mendatang. Seusai rapat tersebut, akan difinalisasi pembentukan panitia khusus (Pansus) terkait temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun.

"Pansus dibuat agar lebih spesifik sebenarnya, kita tidak mau ada kegaduhan dibuat apakah ada unsur udang di balik bakwan? Atau memang ada kaitannya kegaduhan ini untuk menonjolkan seseorang atau bisa menjatuhkan seseorang kan," ujar Sahroni setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (21/3/2023).

Baca Juga

Komisi III tak ingin hadirnya isu dan fitnah yang mengiringi temuan transaksi mencurigakan tersebut. Sebab, hal tersebut justru akan mengesampingkan pengungkapan dugaan tindak pidana pencucian uang di Kemenkeu.

"Jangan sampai informasi tersebar, tapi tidak ada penyelesaiannya. Nah ini tadi saya minta ke Pak Ivan (Kepala PPATK), untuk informasi ini harus ada," ujar Sahroni.