Selasa 21 Mar 2023 21:14 WIB

PPATK: Rp 349 Triliun Itu Bukan di Kemenkeu

Temuan sebesar Rp 349 triliun tak bisa dikatakan hanya berasal dari Kemenkeu

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Lida Puspaningtyas
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) bersama Irjen Kementerian Keuangan Awan Nurmawan (kanan) menemui awak media usai menggelar pertemuan di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Selasa (14/3/2023).
Foto: Republika/Dedy Darmawan Nasution
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) bersama Irjen Kementerian Keuangan Awan Nurmawan (kanan) menemui awak media usai menggelar pertemuan di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Selasa (14/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, telah menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Laporan yang diberikan adalah hasil analisis dari 2009 sampai 2023.

"Memang kita tidak bisa mengatakan 100 persen ini ditindaklanjuti, makanya koordinasi terus dilakukan. Kemarin juga ditanyakan, terkait dengan apakah semua sudah ditindaklanjuti? Kami bisa jawab, belum semua ditindaklanjuti," ujar Ivan dalam rapat dengar pendapat dengan (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3).

Baca Juga

Jelasnya, dalam laporan tersebut terdapat pula nama Gayus Halomoan Partahanan Tambunan (GHPT). Sebab, laporan itu merupakan daftar yang dikumpulkan sejak 2009 yang terkumpul dalam 300 hasil analisis.

"Ada yang masih dalam tahap penelaahan, ada yang sudah sampai finish, misalnya sudah dipecat, sudah dihukum, sudah ada P21, sudah dilakukan mutasi, dan segala macem. Ada yang sudah selesai di dalamnya di situ, ada yang namanya GHTP Gayus, itu sudah selesai, udah dihukum dan segala macam," ujar Ivan.

"Karena data ini merupakan log book adalah merupakan list dari sebuah data yang pernah kami sampaikan, ya kami sampaikan sebagai log book, tidak kami hapus di kami," sambungnya.

Adapun laporannya juga bukan berarti bahwa tindak pidana tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Kemenkeu. Penyerahan laporan kepada PPATK adalah bagian tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

Lanjutnya, ada tiga kategori dalam penyerahan laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK. Pertama adalah LHA yang diserahkan terkait dengan oknum. Kedua, LHA yang menemukan indikasi tindak pidana dan oknumnya sekaligus.

Terakhir adalah penyampaian LHA yang menemukan tindak pidana asalnya, tapi tidak menemukan oknumnya. Artinya, temuan sebesar Rp 349 triliun tak bisa dikatakan berasal dari kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu.

"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu ke Kementerian Keuangan, ini jauh berbeda. Jadi kalimat di Kementerian Keuangan itu juga kalimat yang salah, itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan," ujar Ivan.

"Sama halnya dengan kami serahkan kasus korupsi ke KPK, itu bukan tentang orang KPK, tapi lebih kepada karena tindak pidana korupsi itu, penyidik TPPU, dan pidana asalnya adalah KPK," sambungnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement