REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka pelaku mutilasi di Kabupaten Sleman, DIY, pada Selasa (21/3/2023) sore. Tersangka ditangkap di Temanggung, Jawa Tengah.
"(Ditangkap) Di salah satu rumah family, keluarga dekat atau keluarga jauh nanti kita dalami lebih lanjut, yang pasti dapat dari sana (Temanggung)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra di Mapolda DIY, Selasa (21/3/2023).
Nuredy masih enggan untuk menyampaikan inisial dari pelaku. Meski begitu, pelaku yang berjenis kelamin laki-laki tersebut berumur sekitar 23 tahun. "Pekerjaannya adalah mengurus tenda," ujar Nuredy.
Saat dilakukannya penangkapan terhadap tersangka, Nuredy menuturkan tidak ada perlawanan sama sekali. "Sudah ditangkap, berarti (statusnya) sudah tersangka," lanjutnya.
Pihaknya juga sudah mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk memutilasi korban yang berjenis kelamin perempuan, berinisial A (34). Barang bukti ini berupa senjata tajam yakni pisau, gunting, hingga gergaji.
"Kalau barang bukti yang sudah diamankan, di TKP ada senjata jenis pisau komando, pisau cutter, gunting ada dua, gergaji ada satu, plus yang lain-lain, celana, ransel," ujar Nuredy.
Pihaknya berencana untuk merilis penangkapan tersebut Rabu (22/3/2023). Setelah penangkapan dilakukan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku baru ditangkap, masih dalam rangka penyelidikan untuk mencari tahu segala informasi, tapi yang jelas pelaku sudah ditangkap. Setelah jelas, nanti kami informasikan. Insya Allah nanti kalau enggak ada halangan, besok pagi kita akan rilis. Kita upayakan 1x24 jam ini, kita mendapatkan informasi yang layak bagi temen-temen sekalian," tegasnya.