REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN — Personel UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengevakuasi ular piton atau sanca yang masuk ke dalam bak mesin mobil warga. Upaya evakuasi ular itu membutuhkan waktu lebih dari satu jam.
Kejadian itu dilaporkan di Blok Babakan RT 01/RW 03 Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Menurut Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan M Khadafi Mufti, awalnya warga bernama Elon (52 tahun) melihat seekor ular lewat di bak sampah menuju ke jalan raya.
Saat itu kondisi jalanan ramai dengan aktivitas warga. Ular tersebut dilaporkan terlihat berbelok ke arah mobil L300 yang diparkir di pinggir jalan. Mobil itu milik Rian Hidayat (26), seorang pedagang buah-buahan asal Greged, Kabupaten Cirebon.
“Saksi kemudian memberitahukan kepada pemilik mobil bahwa ada ular yang masuk ke dalam mobilnya dan pemilik mobil langsung meminta bantuan kepada kami untuk mengevakuasi ular tersebut,” kata Khadafi, Selasa (21/3/2023).
Petugas Damkar merespons laporan itu dengan mendatangi lokasi kejadian. Menurut Khadafi, dibutuhkan waktu sekitar satu jam 20 menit untuk mengevakuasi ular tersebut. Ular piton yang dievakuasi itu dilaporkan panjangnya lebih dari tiga meter, dengan bobot sekitar sepuluh kilogram.
Meski tidak berbisa, ular piton mempunyai kemampuan melilit yang bisa membahayakan. “Apabila tidak dievakuasi, dikhawatirkan ular tersebut dapat membahayakan pemilik kendaraan. Selain itu, ular tersebut juga bisa mati di dalam mesin mobil tersebut,” kata Khadafi.