Selasa 21 Mar 2023 23:36 WIB

Dua Tersangka Pengedar Obat Keras Ditangkap di Cirebon

Polresta Cirebon menyita barang bukti ribuan butir obat.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Obat keras terbatas.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
(ILUSTRASI) Obat keras terbatas.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon menangkap dua tersangka pengedar obat keras terbatas. Kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Tersangka berinisial AR (34 tahun) diamankan di wilayah Kecamatan Dukupuntang. Sementara tersangka SW (28) ditangkap di wilayah Kecamatan Weru.

Menurut Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kepala Satresnarkoba Kompol Dadang Garnadi, kedua tersangka ditangkap pada Kamis (16/3/2023). 

“Awalnya kami mengamankan AR. Kemudian, setelah mengembangkan kasusnya, SW juga berhasil ditangkap. Penangkapan keduanya hanya selisih satu jam,” kata Dadang, Selasa (21/3/2023).