REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG -- Pemkot Tanjungpinang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) memfasilitasi sebanyak 90 pelaku usaha industri kecil dan menengah (IKM) memperoleh sertifikasi halal secara gratis.
Kepala Disdagin Tanjungpinang Riany menyebut sesuai peraturan pemerintah pusat, pada 2024 seluruh pelaku IKM/UKM wajib mengantongi sertifikat halal untuk produknya.
"Bagi pelaku usaha IKM/UKM yang tidak memiliki sertifikat halal, bisa menjadi hambatan dalam memasarkan produknya," kata Riany di Tanjungpinang, Selasa (21/3/2023).
Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) semakin gencar berkampanye agar pelaku IKM/UKM memiliki sertifikat halal untuk setiap produk usaha mereka, baik makanan, minuman, bahan pangan, produk hasil sembelihan dan juga jasa penyembelihan.
Menurutnya jika produk-produk yang diperdagangkan itu belum berlabel halal dan masih beredar di masyarakat, akan ada sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
"Makanya, 90 pelaku IKM/UKM yang kami fasilitasi mendapat jaminan produk halal gratis ini patut bersyukur. Ini bukti pemerintah tidak hanya membantu pelatihan saja, tetapi konsisten dari hulu ke hilir," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Disdagin Kota Tanjungpinang Surya Dharma Sarno mengatakan kegiatan fasilitasi sertifikat halal ini berlangsung selama dua hari, terhitung tanggal 20 hingga 21 Maret 2023 yang diikuti 90 orang pelaku usaha IKM di Hotel CK Tanjungpinang.
Ia berharap dengan kegiatan ini, semua pelaku IKM memiliki sertifikat halal, sehingga nanti dapat meningkatkan kualitas produk dan semakin diminati masyarakat.
"Omzet penjualan pun bisa terus bertambah," ucapnya.