Rabu 22 Mar 2023 02:26 WIB

Kemenkop: Tiap 1 Persen Impor Ilegal Hilangkan 10 Persen Lapangan Kerja UMKM

Kemenkop ingatkan platform medsos turunkan konten yang promosikan baju impor ilegal

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengunjung mencari pakaian bekas impor di Jakarta, Kamis (16/3/2023). Pemerintah melarang penjualan pakaian impor bekas karena dianggap mematikan bisnis UMKM dan merugikan industri tekstil dalam negeri.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengunjung mencari pakaian bekas impor di Jakarta, Kamis (16/3/2023). Pemerintah melarang penjualan pakaian impor bekas karena dianggap mematikan bisnis UMKM dan merugikan industri tekstil dalam negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menegaskan, aktivitas impor ilegal pakaian bekas berdampak terhadap pengurangan lapangan kerja. Disebutkan, setiap satu persen tambahan impor ilegal itu bisa menghilangkan sekitar 10 persen lapangan pekerjaan di Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Kalau kita belum ada survei secara langsung (soal kerugian UMKM akibat baju bekas impor ilegal). Hanya saja perhitungan kita dari CGE modelling, kalau satu persen tambahan impor ilegal dampaknya bisa sekitar 10 persen," jelas Deputi Bidang UKM Kemenkop Hanung Harimba Rachman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Ia mencontohkan, misal terdapat 1,5 juta lapangan kerja. Maka dengan satu persen produk impor ilegal masuk, sebanyak 150 ribu orang kehilangan lapangan pekerjaan.

Hanya saja, lanjut dia, dalam perhitungan menggunakan CGE model, waktu dampaknya tidak bisa ditentukan. Meski begitu, terlihat perkiraan angkanya.