REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menegaskan, aktivitas impor ilegal pakaian bekas berdampak terhadap pengurangan lapangan kerja. Disebutkan, setiap satu persen tambahan impor ilegal itu bisa menghilangkan sekitar 10 persen lapangan pekerjaan di Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Kalau kita belum ada survei secara langsung (soal kerugian UMKM akibat baju bekas impor ilegal). Hanya saja perhitungan kita dari CGE modelling, kalau satu persen tambahan impor ilegal dampaknya bisa sekitar 10 persen," jelas Deputi Bidang UKM Kemenkop Hanung Harimba Rachman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Ia mencontohkan, misal terdapat 1,5 juta lapangan kerja. Maka dengan satu persen produk impor ilegal masuk, sebanyak 150 ribu orang kehilangan lapangan pekerjaan.
Hanya saja, lanjut dia, dalam perhitungan menggunakan CGE model, waktu dampaknya tidak bisa ditentukan. Meski begitu, terlihat perkiraan angkanya.
"Jadi ini (impor ilegal barang bekas) serius masalahnya," tegas Hanung. Dirinya pun mengatakan, Kemenkop telah memperingatkan media sosial Tiktok, Instagram, dan Meta agar menurunkan konten kreator yang kontennya mempromosikan belanja pakaian bekas impor ilegal.
Hanung menyebutkan, belanja pakaian bekas impor bisa merusak pasar UMKM hingga lingkungan. "Nanti kita akan ingatkan lagi kegiatan ini ilegal," ujarnya.