Rabu 22 Mar 2023 05:46 WIB

Kejati Jatim Ajukan Kasasi Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Kejati memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan penyusunan memori kasasi.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
 Terdakwa kasus penyerbuan stadion Kanjuruhan, polisi Bambang Sidik Achmadi (tengah) diantar ke ruang sidang untuk sidang putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya di Surabaya, Kamis (16/3/2023). Pengadilan membebaskan Bambang Sidik Achmadi yang didakwa atas tuduhan perannya dalam pertandingan sepak bola antara Arema dan Persebaya Oktober 2022 yang berakhir ricuh dengan tewasnya 135 suporter.
Foto: EPA-EFE/MADE NAGIEPA
Terdakwa kasus penyerbuan stadion Kanjuruhan, polisi Bambang Sidik Achmadi (tengah) diantar ke ruang sidang untuk sidang putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya di Surabaya, Kamis (16/3/2023). Pengadilan membebaskan Bambang Sidik Achmadi yang didakwa atas tuduhan perannya dalam pertandingan sepak bola antara Arema dan Persebaya Oktober 2022 yang berakhir ricuh dengan tewasnya 135 suporter.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Dua polisi yang dimaksud adalah eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Kami sudah berpendapat menentukan sikap untuk menempuh upaya hukum (kasasi)" kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati, dikonfirmasi Selasa (21/3/2023).

Mia mengakui, saat ini pihaknya masih menyiapkan memori kasasi yang memuat alasan penolakan atas vonis bebas yang dijatuhkam hakim PN Surabaya. Mia mengatakan, pihaknya mempunyai waktu sekitar 14 hari untuk menyelesaikan penyusunan memori kasasi tersebut.

"(Memori kasasi) sedang kami siapkan, dan tentu akan kami paparkan dulu di hadapan pimpinan. Nanti kalau menjelang memori kasasi kami serahkan akan kami infokan," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dalam perkara kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, yang menewaskan ratusan Aremania. Majelis hakim pun memerintahkan agar kedia terdakwa segera dibebaskan setelah dibacakannya vonis pada Kamis (16/3/2023).

Dari tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, hanya mantan Danki I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan yang dijatuhi hukuman penjara. Hakim memvonis Hasdarmawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, di mana ketiganya dituntut hukuman tiga tahun penjara.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement