REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur Imam Jauhari mengungkapkan terdapat sebanyak 23 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah setempat yang mendapatkan remisi khusus Nyepi 2023. Imam mengatakan, 23 WBP tersebut mendapat remisi paling lama 60 hari dan paling singkat 15 hari. Remisi diberikan setelah pihaknya menerima Surat Keputusan Kolektif dari Ditjen Pemasyarakatan.
"Dalam SK tersebut, ada 23 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus nyepi," ujar Imam di Surabaya, Selasa (21/3/2023).
Imam mengatakan, jumlah WBP yang mendapat remisi nyepi tersebut sama dengan jumlah yang diusulkan. Sebelumnya, Kanwil KemenkumHAM Jatim melalui 39 Lapas/ Rutan/ Lembaga Pembinaan Khusus Anak jajaran mengusulkan 23 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus nyepi. Baik yang dikategorikan Remisi Khusus (RK) 1, yaitu mendapatkan remisi namun masih harus menjalani sisa pidana, maupun RK 2 yang langsung bebas karena mendapatkan remisi.
"Awalnya kami mengusulkan 23 orang semuanya RK 1. Namun ketika proses verifikasi ada seorang WBP ketika sudah mendapatkan RK nyepi 2023, ekspirasinya lebih maju dan dikategorikan menjadi RK 2, sehingga bisa langsung bebas pada 23 Maret 2023," ujarnya.
Karena bersifat khusus, lanjut Imam, remisi yang diberikan dalam rangka peringatan hari raya nyepi 1945 Saka itu hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu. Jika digolongkan menurut tindak pidananya, ada 12 warga binaan tergolong pelaku tindak pidana khusus. Sedangkan 11 orang lainnya pelaku tindak pidana umum.
"Mereka tersebar di sembilan Lapas dan tiga Rutan," kata Imam.