REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM membuka hotline pengaduan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak kehilangan pekerjaan imbas larangan thrifting pakaian bekas impor. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan, larangan penjualan hingga pemberantasan peredaran pakaian bekas impor ditujukan untuk melindungi para produsen tekstil di Indonesia. Kemenkop siap mendampingi para UMKM yang terdampak untuk melakukan alih usaha dengan menjual produk lokal.
"Saya minta tolong sampaikan kepada masyarakat, kita berkontribusi berpikir secara holistik, bahwa kita membunuh sektor produksinya bukan pedagangnya,” kata Teten dalam pernyataan resminya, Rabu (22/3/2023).
Pelaku UMKM terdampak bisa menghubungi Saluran Pengaduan di nomor 0811-1451-587 khusus pesan teks WhatsApp serta nomor telepon 1500-587. Nomor tersebut hanya beroperasi saat jam kerja pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Aduan juga bisa dilaporkan melalui kanal https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.
“Hotline untuk pedagang pakaian bekas ini diperuntukkan bagi mereka yang hilang pekerjaan bisa lapor melalui layanan tersebut. Kemenkop UKM sediakan ahli usahanya," ucapnya.