REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Buruh segera mengambil sikap atas pengesahan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja oleh DPR RI pada Selasa (21/3/2023). Partai Buruh berencana menggugat UU Cipta Kerja sekaligus mogok kerja nasional akibat kebijakan itu.
Partai Buruh bakal mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi secara uji formil maupun uji materil atas UU Cipta Kerja dalam waktu dekat ini. "Terhadap pengesahan ini, langkah yang akan diambil oleh partai buruh dan organisasi serikat buruh, petani, dan kelas pekerja lainnya adalah dalam waktu satu minggu ke depan kami akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi baik uji formil maupun uji materil," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dikutip pada Rabu (22/3).
Selain itu, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan melakukan permohonan parlemen review. Partai Buruh meyakini masih bisa dilakukan revisi terhadap UU Cipta Kerja dengan cara aksi terus-menerus ke DPR RI.
"Jadi aksinya bukan lagi ke istana tapi ke DPR RI. Karena parlemen bisa melakukan review. Aksi akan dimulai hari Selasa depan. Setiap minggu akan dilakukan," ujar Iqbal.
Selanjutnya, Partai Buruh sedang mempersiapkan mogok nasional. Rencananya, mogok nasional akan dilakukan antara bukan Juli-Agustus karena menghormati bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
"Sambil menyiapkan mogok nasional itulah, kami akan memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Iqbal.
Partai Buruh juga akan menolak omnibus law Cipta Kerja dengan melakukan longmarch jalan kaki Bandung – Jakarta pada pertengahan April 2023. Di sepanjang jalan yang dilalui, buruh akan menggalang sejuta petisi dukungan agar omnibus law dibatalkan.
Berikutnya, Partai Buruh akan membentangkan kain putih sepanjang 1 kilometer untuk penandatanganan tolak omnibus law. Pembentangan kain putih ini akan dilakukan di berbagai kawasan industri di seluruh Indonesia.
"Nantinya kain putih dari seluruh provinsi yang sudah ditandatangani akan dibentangkan mengelilingi Istana untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa rakyat menghendaki Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan," ujar Iqbal.
Tak berhenti sampai disitu, Partai Buruh mengancam menghukum partai politik yang mengesahkan UU Cipta Kerja. Sebab kebijakan itu menurutnya justru jauh dari semangat menyejahterakan rakyat.
"Kami akan mengkampanyekan jangan pilih partai politik pendukung omnibus law. Jangan pilih presiden yang pro omnibus law," ujar Iqbal.
Diketahui, DPR resmi mengesahkan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Muhammad Nurdin menjelaskan, Perppu Cipta Kerja seyogyanya sama dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, di dalamnya setidaknya ada lima perubahan materi muatan.