REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI walau diwarnai penolakan dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Politisi PKS, Indra MH mengungkapkan sejumlah kejanggalan UU Cipta Kerja. Indra berpendapat, kehadiran Perppu Cipta Kerja telah menjadi sejarah kelam dalam peraturan ketatanegaraan di Indonesia.
Pasalnya, peraturan yang dibahas DPR RI tidak ada yang memegang draft dari susunan undang-undang tersebut. "Ketika dibahas draftnya tidak dipegang dan itu pertama kali terjadi sejak republik ini berdiri," ujar Indra, Rabu (22/3/2023).
Ia mengkritisi pula sikap pemerintah dalam menyikapi putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Sebab, Indra menyebut, seharusnya pemerintah menjalankan perintah untuk memperbaiki UU Ciptaker, tapi yang terjadi pemerintah malah menerbitkan Perppu.